MenentukanBesaran Gaji Karyawan. Faktor pembeda besar kecilnya gaji karyawan sebagaimana yang diketahui adalah seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.1 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa "Struktur dan Skala Upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi". Dalamgolongan ini, pangkat-pangkat PNS nya adalah juru muda, dengan ruang a, juru muda tingkat I dengan ruang kerja b, juru dengan ruang kerja c, dan juru tingkat I dengan ruang kerja d. Golongan II. Adapun golongan II untuk PNS, diisi oleh pegawai yang telah menempuh jenjang pendidikan minimal SLTA atau setara dengan SMA. Selainitu, ada iuran Jaminan Pensiun yang harus dibayar perusahaan = 2% x Rp.7.000.000 = Rp. 140.00 tiap bulan. Maka, iuran Jaminan Pensiun yang harus dibayar Anda = 1% x Rp.7.000.000 = Rp.70.000 per bulan. Nah, itulah artikel rumus menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan secara detail. Semoga Anda tidak bingung dan kesusahan menghitung iuran CaraMenghitung THR Proporsional, Perhitungan THR Karyawan Baru & Hitungan THR Karyawan Harian Baca juga: PERATURAN Pemerintah Tentang THR 2021, Ini Besaran THR PNS 2021 Dari Golongan I sampai IV. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang Terdapattiga hirarki dalam menentukan jumlah pesangon yang diterima oleh PNS yaitu golongan (I/a sampai IV/e), pangkat penata muda sampai pembina utama, dan eselon (I/a sampai V, yang makna pada angkanya berkebalikan dengan makna angka pada golongan) Gaji dan Masa Kerja: GOLONGAN IV (PEMBINA) Pembina Utama: IV: E: Rp 3.593.100 (0 tahun CaraMenghitung Masa Kerja Golongan Dan Keseluruhan Pns. 8 Contoh Info Faktor Jft. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan. Undangan Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil Dan. Perka Bkn Nomor 1 Tahun 2013 Ketentuan Pelaksanaan Peratur. Peraturan Bkn Nomor 2 Tahun 2018 Pedoman Pemberian Pertek Pensiun. . Cara mudah membuat rumus menghitung usia dan masa kerja golongan PNS dengan menggunakan microsoft office exsel, kalo manual kan rumit, yu ikuti cara nya. 1. Buka microsoft office exsel 2. Buat format seperti gambar berikut 3. Isi Nama Pegawai yang akan di hitung dikolom pegawai 4. dikolom tanggal lahir isikan tanggal lahir pegawai 5. Buat rumus untuk Umur/Usia dikolom Umur Tahun =INTTODAY-C7/ Bulan =INTTODAY-C7/ 6. Isikan dikolom TMT Tingkat Terakhir 7. Buat rumus untuk menghitung penambahan masa kerja sesuai TMT SK Tingkat Terakhir dikolom masa kerja Tahun =INTTODAY-F7/ Bulan =INTTODAY-F7/ 8. Entri masa kerja yang tertera di SK tingkat terakhir pada kolom golongan 9. Total kan masa kerja di kolom total golongan Lihat gambar berikut demikian rumus excel untuk perhitungan usia dan masa kerja golongan dengan excel semoga bermanfaat - Pegawai Negeri Sipil PNS masih merupakan idaman sebagian besar orang di Indonesia. Bagaimana tidak, dengan menjadi PNS seseorang selain menjadi pelayan negara, mereka juga mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan sebagai jaminan hidup. Sebut saja seperti tunjangan untuk anak dan istri, jaminan pensiun, jam kerja yang lebih singkat dan sebagainya. Dengan keuntungan-keuntungan di atas, tercatat uluhan ribu orang, khususnya anak muda saling berlomba-lomba untuk bisa mendapatkan pekerjaan sebagai seorang PNS. Namun sebelum menjadi PNS, adalah penting bagi siapa pun yang berminat melamar CPNS atau PNS yang baru untuk mengetahui masa-masa kerja kehidupan umum masa kehidupan yang harus dilalui oleh seorang PNS terbagi ke dalam 6 tahapan yakni masa pengadaan CPNS, masa percobaan masa CPNS, masa Kerja lampau peninjauan masa kerja, masa kerja golongan MKG, masa kerja seluruhnya MKS, masa pensiun MP. Berikut penjelasan mengenai keenam masa kehidupan PNS Masa Kerja dan Cara Menghitung Masa Kerja PNS1. Masa Pengadaan CPNS Pemerintah membuka Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tidak lain untuk mengisi kembali formasi yang lowong. Pada umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil ini ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara karena seperti yang disebutkan sebelumnya, tujuan pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Ilustrasi PNS. Foto Istimewa Dalam hal ini setiap Warga Negara Indonesia WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat ini pun tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Masa PercobaanSebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil ada yang disebut dengan masa percobaan yakni masa selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan. Lamanya masa percobaan adalah 1 satu tahun dan diatur dalam Pasal 64 ayat 1 UU No. 5 Tahun 2014 dan Pasal 14 ayat 1 PP no. 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP 78 tahun 2013. Baca jugaDaftar Golongan PNS, Gaji, dan Masa Kerja Tahun 2021Dinilai Pekerjaan Mapan, Mari Menghitung Besaran Gaji PNSFormasi Guru Dalam CPNS 2021 Akan Dihapus, DPR Singgung Kekurangan SDM GuruMasa percobaan tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal SK CPNS. Namun apabila ada keterlambatan pengiriman usul ke BKN yang menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam penetapan NIP dan penetapan SK CPNS maka masa percobaan CPNS dihitung sejak CPNS yang bersangkutan mulai menjalankan tugas yaitu dengan dikeluarkannya Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri SipilPengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil harus mengikuti ketentuan-ketentuan berikut1 Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan, mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Calon Pegawai Negeri Sipil wajib melaksanakan tugas selambat-lambatnya 1 satu bulan, setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh berlaku Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 dua tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila alasannya bukan karena kesalahan yang dumaksud dengan bukan karena kesalahan sendiri, misalnya terlambat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan prajabatan, terlambat diikutsertakan dalam ujian kesehatan oleh Dokter Penguji Tersendiri / Tim Penguji Kesehatan. Ataupun karena kesalahan administrasi Instansi sehingga yang bersangkutan terlambat ditetapkan keputusan pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 dua tahun ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Darah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalai masa percobaan lebih dari 2 dua tahun ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah 80 % delapan puluh persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi yang Peninjauan Masa Kerja Lampau MKLPeraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2002 pasal 13 menjelaskan Pada saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil ada kalanya yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok. Masa kerja yang dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan pertama adalah masa selama menjadi Calon / Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti di luar tanggungan selama menjadi Pejabat Negara, misalnya masa selama menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya. Ilustrasi PNS. Foto Istimewa Masa selama menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai1 Lokal staff pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;2 Pegawai tidak tetap, Umpamanya masa bakti Dokter selama menjadi pegawai tidak tetap;3 Perangkat Desa;4 Pegawai/Tenaga pada Badan-badan Internasional;5 Petugas pada Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;Masa selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit Wajib dan selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik kerja yang diperhitungkan ½ setengah adalah masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 satu tahun dan tidak terputusputus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan sebanyak banyaknya 8 delapan tahun. Misalnya Susilawati seorang mantan karyawati dari perusahaan swasta berbadan hukum, mempunyai masa kerja secara terus menerus selama 16 enam belas tahun. Apabila ia diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah 16 tahun = 8 delapan memiliki masa kerja pada perusahaan yang berbadan hukum pada1 Perusahaan swasta A selama = 6 bulan2 Perusahaan swasta B selama = 11 bulanDalam hal demikian, maka masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena tiap-tiap kali dari masa kerja yang dimiliki kurang dari 1 satu mempunyai masa kerja dari beberapa perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum pada 1 perusahaan swasta nasional selama = 5 tahun2 perusahaan swasta asing Jelang selama= 7 tahun3 perusahaan swasta asing Korea selama = 9 tahunJumlah semuanya = 21 tahunDalam hal demikian, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah sebanyak-banyaknya 8 delapan menghitung masa kerja dilaksanakan sebagai berikutMasa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 satu bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan. Misalnya Widi mempunyai masa kerja sebagai berikut1 Sebagai Pegawai Tidak Tetap selama 2 tahun 5 bulan 15 hari2 Sebagai Pegawai Perangkat Desa selama 4 tahun 4 bulan 17 hari, Jumlah = 6 tahun 9 bulan 32 hari. Dalam hal demikian, maka masa kerja yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah 6 tahun 10 kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2 PP no. 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP no. 11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 satu bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan. Misalnya Budi mempunyai masa kerja sebagai berikut 1 Perusahaan Swasta Nasional selama = 2 tahun 3 bulan 12 hari2 Perusahaan Asing Jepang selama = 5 tahun 1 bulan 29 hari3 Perusahaan Asing Korea selama = 1 tahun 1 bulan 28 hariJumlah = 8 tahun 5 bulan 69 hari. Dalam hal demikian, maka masa kerja Budi yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertamanya adalah 2 th 3 bln + 5 thn 1 bln + 1 tahun 1 bln = 8 th 5 bln = 4 th 2 bln 15 hari. Dibulatkan kebawah menjadi 4 tahun 2 Masa Kerja Golongan MKGMasa kerja golongan mkg = masa kerja pada golongan/ruang tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 1977, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji Pokok PNS menyatakan kita menganut sistim perhitungan masa kerja segaris. Artinya dalam daftar gaji pokok PNS tersebut, masa kerja golongan dalam Golongan II bila ditarik garis lurus ke masa kerja golongan dalam golongan ruang III akan berkurang 5 lima tahun. Misalnya kerja 5 tahun dalam golongan ruang II bila ditarik garis lurus ke masa kerja dalam golongan ruang III akan segaris dengan 0 nol tahun dalam golongan ruang III, sehingga dalam menghitung masa kerja golongan bagi PNS yang pindah golongan dari golongan II ke golongan III dikurangi 5 tahun. Apabila setelah dilakukan pengurangan menjadi minus kurang dari 0 tahun maka ditetapkan masa kerja golongan minimal dalam golongan ruang tersebut yaitu 0 tahun 0 yang mempengaruhi MKG adalah1. Kenaikan golongana Kenaikan golongan dari gol. I ke gol. II, mkg dikurangi 6 tahun contoh gol. I/d mkg 16 tahun 1 bulan, bila naik pangkat ke gol. II/a maka mkg-nya menjadi 10 tahun 1 Kenaikan golongan dari gol. II ke gol. III, mkg dikurangi 5 th contoh gol. II/d mkg 22 tahun 7 bulan, bila naik pangkat ke gol. III/a maka mkg-nya menjadi 17 tahun 7 bulanSyarat yang harus dipenuhi agar MKS = MKG yaitu apabila seorang pegawai pengangkatan pertamanya CPNS pada golongan Kenaikan Gaji gaji berkala adalah hak seorang PNS yang telah mejalani masa kerja dua tahun. Hal ini merupakan bentuk penghargaan negara dalam hal peningkatan kesejateraan pegawai yang bersangkutan. Untuk Golongan I dan II diberikan pada saat masa kerja ganjil sedangkan untuk Golongan III dan IV masa kerja bagaimana cara kita menghitung kapan kita memperoleh KGB? Kita harus mengetahui terlebih dahulu masa kerja golongan MKG dan TMT masa berlaku dari SK terakhir kita. SK Terakhir bisa dari SK Kenaikan Pangkat atau SK Kenaikan Gaji Berkala Masa Kerja Seluruhnya MKSMasa kerja seluruhnya mks adalah masa kerja yang dihitung sejak CPNS termasuk masa kerja yang diperoleh pada saat pengangkatan sampai dengan sekarang. Kepka BKN Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS, romawi VI “Masa bekerja sebagai PNS secara terus menerus adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi CPNS sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai BUP, kecuali masa cuti diluar tanggungan negara dan tidak terputusnya sebagai PNS”.6. Pensiun PegawaiSebagai dampak dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada tanggal 15 Januari 2014, salah satunya membawa pengaruh terhadap Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Sesuai Pasal 87 ayat 1 huruf c dan Pasal 90 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan, bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, yaitu 1 58 lima puluh delapan tahun bagi Pejabat Administrasi; 2 60 enam puluh tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. Sejatinya ketentuan operasional turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara itu harus berupa Peraturan Pemerintah PP. Tetapi pembuatan PP yang biasanya membutuhkan waktu tidak sebentar. Apalagi ketentuan perpanjangan Batas Usia Pensiun itu harus sudah diterapkan sejak Undang-Undang Aparatur Sipil Negara diundangkan pada 15 Januari lalu. Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah PP yang mengatur Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Sebagai landasan operasional sementara, telah diterbitkan Surat Menteri PAN - RB Nomor B/43/ tanggal 3 Januari 2014 perihal tindak lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Badan Kepegawaian Negara BKN telah mengeluarkan surat sebagai petunjuk teknis mengenai perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas melalui surat Kepala BKN bernomor tertanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil , batas usia pensiun dibedakan berdasarkan kedudukan Pegawai Negeri Sipil tersebut, sebagai berikut Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon II dengan Batas Usia Pensiun 60 Tahun tanpa harus melalui proses pengajuan perpanjangan pensiun; dan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana yang sebelumnya lebih dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan fungsional umum Batas Usia Pensiun 58 Tahun tanpa harus melalui proses pengajuan surat Kepala BKN Nomor Pegawai Negeri Sipil yang pensiun mulai tanggal 1 Februari 2014 diberi kebebasan untuk memilih melanjutkan pengabdian selama 2 tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil atau tidak bersedia lagi melaksanakan tugas dengan mengajukan surat secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Kondisi ini berpotensi terjadi, ketika ada Pegawai Negeri Sipil yang memilih terjun dalam pemilu 2014 ini, daripada menabrak aturan Pegawai Negeri Sipil yang terjun ke politik praktis dimina mundur. Sedangkan Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

cara menghitung masa kerja golongan